Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia NO. 016/H/EP/2018 Blangko Ijjazah SD memuat dua kolom nilai yaitu, Rata - rata nilai rapor dan Nilai Ujian Sekolah. Nilai rata - rata rapor diambil dari nilai Nilai rata - rata Semester 7 sampai Semester 12 dan Nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
Nilai ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 - 100 (tanpa desimal).
No comments:
Post a Comment