Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar di antarnya adalah Sekolah Dasar (SD).
Ijazah memuat:
- identitas peserta didik;
- identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional;
- pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
- daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.
Nomor Ijazah mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan kode program pendidikan.
Untuk jenjang SD kode penerbitan DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, khusus untuk SD diikuti dua digit angka arab sebagai nomor kode provinsi. LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleb Sekolah Indonesia di luar negeri, khusus untuk SD diikuti dua digit angka arab sebagai nomor kode Satuan Pendidikan Formal Luar Negeri.
Kode untuk Sekolah Dasar (SD) meliputi; Jenjang Pendidikan (D) , kode satuan pendidikan meliputi (Dd), kode kurikulum 06 untuk Kurikulum 2006 dan 13 untuk Kurikulum 2013. Khusus untuk SD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
No comments:
Post a Comment