Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa, " Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara".Selanjutnya pasal 3 menegaskan bahwa "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampu an dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Fungsii dan tujuan dari pndidikan naional terebut menjadi parameter untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari 8 (delapan) standar, salah satunya adalah Standar Penilaian yang disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Berikut ini link DOWNLOAD Panduan Teknis Penilaian Kurikulum 2013
untuk jenjang SD semoga bermanfaat.