Surat Edaran Tentang Penegasan Atribut KORPRI

KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat Demokratis, bebas, aktif, mandiri, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terbentuk pada tanggal 29 Nopember 1971
Lambang KORPRI diadakan dengan maksud untuk menumbuhkan jati diri dan jiwa korsa anggota KORPRI.
Lencana Menyerupai Korpri
Akhir-akhir ini banyak beredar dan pemakaian Lencana yang menyerupai lambang KORPRI yang mengatasnamakan Korps ASN RI yang merupakan transformasi dari KORPRI yang pengaturannya akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah merujuk Pasal 126.
Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI Nomor: NOMOR: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015, tentang Lambang, Panji, dan Mars KORPRI tanggal 5 Desember 2015, Lencana KORPRI tidak mengalami perubahan sebagaimana gambar di bawah ini:

Surat Edaran Penegasan Atribut Korpri

No comments: