Persyaratan Sertifikasi Guru 2016

Persyaratan peserta Sertifikasi Guru 2016 PF (Portofolio) dan PLPG :
  • Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  • Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GBPNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan sebagai GURU TETAP YAYASAN dari ketua yayasan minimum 2 tahun berturut-turut.
  • Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
  • Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut:
  1. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
  2. Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

No comments: