Persyaratan peserta Sertifikasi Guru 2016 PF (Portofolio) dan PLPG :
- Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
- Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GBPNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan sebagai GURU TETAP YAYASAN dari ketua yayasan minimum 2 tahun berturut-turut.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
- Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut:
- Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
- Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
- Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
No comments:
Post a Comment