Cara Mudah Cek Tabungan Perumahan dari Bapertarum-PNS

Setiap bulannya gaji PNS dipotong untuk Taperum (Tabungan Perumahan) yang besarannya antara Rp. 3.000 sampai dengan Rp. 10.000 per bulannya. Perhitungan dan besaran iuran pengembalian tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong dari gaji PNS setiap bulannya sesuai dengan golongan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
  1. Golongan I Rp. 3.000
  2. Golongan II Rp. 5.000
  3. Golongan III Rp. 7.000
  4. Golongan IV Rp. 10.000
Akumulasi perhitungan dilakukan sejak 1 Januari 1993 sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja, pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lainnya.
Berikut ini cara mudah mengecek tabungan perumahan dari Bapertarum:
  1. Silahkan masuk ke alamat web : http://bapertarum-pns.co.id/informasi/hitung-tabungan-saya/ 
  2. Ingat kapan Anda pertama kali diangkat CPNS (jika lupa buka tanggal, bulan, tahun di SK CPNS) dan golongannya. Sebagai contoh saya diangkat CPNS per 1 April 2006, maka dalam pengisiannya menggunakan tanggal tersebut.
  3. Kemudian isi kolom yang tersedia sesuai golongan pertama kali diangkat (SK CPNS)
Maka secara otomatis akan didapatkan total tabungan Anda di Bapertarum-PNS. Jumlah tabungan ini akan terakumulasi sampai yang bersangkutan pensiun atau berhenti bekerja. Selamat mencoba.



No comments: