Rumah dalam arti umum adalah salah satu bangunan yang dijadikan tempt tinggal dalam jangka waktu tertentu (Wikipedia). Rumah adalah istilah yang tepat untuk tempat tinggal manusia. Karena rumah sebagai tempat berlindung manusia dari panas, dingin, dan sebagai tempat yang aman dari bahaya.
Untuk membangun sebuah rumah diperlukan biaya yang tidak sedikit dan memerlukan waktu yang cukup lama. Ingin mempunyai rumah saja bayak yang kredit, hutang ke bank sampai beberapa tahun sehingga menyisakan gaji yang tinggal sedikit.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Bapertarum dapat mengajukan Tambahan Bantuan Membangun (TBM) adalah bantuan dana dari BAPERTARUM-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan , untuk membantu memenuhi sebagian biaya membangun rumah dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR)
Persyaratan pengajuan:- PNS aktif golongan I, II, dan III
- Memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun
- Belum pernah menerima dan memanfaatka layanan BAPERTARUM-PNS
- Belum memiliki rumah
- PNS berhak memanfaatkan program dengan rincian sebagai berikut: Program TBM bersamaan dengan Program Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM), Program TBM saja, dan Program BM saja.
- Jangka waktu TBM paling lama 15 tahun
- Dilakukan melalui Bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS
- Program layanan TBM dapat digunakan pembangunan rumah baru, melalui Program Fasilitas Kredit Membangun Rumah di Bank Pelaksana | Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bank NTB)
- Rumah harus dibangun diatas lahan milik PNS dan harus terkait dengan Fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR) di Bank Pelaksana
Tambahan Biaya Membangun Rp 20 juta suku bunga pengembalian, Golongan I 3,25%, Golongan II 6%, Golongan III 6%, dan Golongan IV 7%.
No comments:
Post a Comment