TASPEN- Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil adalah program tabungan asuransi Pegawai Negeri (PNS).
Taspen dibentuk untuk memberikan jaminan pada masa pensiun, asuransi
kematian, dan nilai tunai asuransi sebelum pensiun dengan memberikan
suatu jumlah sekaligus (lump sum) kepada peserta atau ahli warisnya, di
samping pembayaran bulanan dari pensiun yang bersangkutan. Jumlah
sekaligus itu diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk memulai
hidup baru sesudah pensiun. Program ini diperluas dengan pensiun hari
tua, ahli waris, dan cacat untuk PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) No. 25 Tahun 1981.
Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka peserta Taspen adalah
seluruh Pegawai Negeri, yaitu mereka yang diangkat dan dipekerjakan
dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan negara yang
berwenang mengangkatnya, dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku
baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja
Negara/Daerah. Bagi sebagian Pegawai Negeri, yaitu anggota TNI/Polri dan
Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan, diberlakukan program serupa
yang tersendiri, yaitu Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia) terhitung mulai 1 Agustus 1971. Karena itu program
Taspen kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi bagi mereka.
Program Kesejahteraan PNS yang dikelola PT Taspen terdiri dari
Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun. Di dalam PP No. 25 Tahun
1981 tentang ?Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil? pasal 1 disebutkan
bahwa:
- Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.
- Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program pension diberikan kepada PNS yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Mencapai usia pensiun (pada saat ini 56 tahun).
- Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya.
- Meninggal pada saat pensiun yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun.
Besarnya pensiun bulanan untuk peserta adalah 2,5% dari gaji pokok
dikalikan jumlah tahun masa kerja. Program pensiun dibiayai terutama
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari
iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.
Khusus bagi kita yg PNS. Mau lihat uang TASPEN dari mulai masuk PNS? Cukup masukkan NIP lama/baru atau Nomor KPE Anda, kemudian tekan login. Jika sudah akan kelihatan uang TASPEN kita. Mau? Silakan dicoba. Ini dia alamatnya CEK UANG TASPEN PNS
Selamat Mencoba..................!!
No comments:
Post a Comment