Cara Cek Uang TASPEN dari Mulai Menjadi PNS

TASPEN- Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil adalah program tabungan asuransi Pegawai Negeri (PNS). 
Taspen dibentuk untuk memberikan jaminan pada masa pensiun, asuransi kematian, dan nilai tunai asuransi sebelum pensiun dengan memberikan suatu jumlah sekaligus (lump sum) kepada peserta atau ahli warisnya, di samping pembayaran bulanan dari pensiun yang bersangkutan. Jumlah sekaligus itu diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk memulai hidup baru sesudah pensiun. Program ini diperluas dengan pensiun hari tua, ahli waris, dan cacat untuk PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1981.
Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka peserta Taspen adalah seluruh Pegawai Negeri, yaitu mereka yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan negara yang berwenang mengangkatnya, dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara/Daerah. Bagi sebagian Pegawai Negeri, yaitu anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan, diberlakukan program serupa yang tersendiri, yaitu Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) terhitung mulai 1 Agustus 1971. Karena itu program Taspen kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi bagi mereka.
Program Kesejahteraan PNS yang dikelola PT Taspen terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun. Di dalam PP No. 25 Tahun 1981 tentang ?Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil? pasal 1 disebutkan bahwa:
  1. Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. 
  2. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program pension diberikan kepada PNS yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Mencapai usia pensiun (pada saat ini 56 tahun).
  1. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya. 
  2. Meninggal pada saat pensiun yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun.
Besarnya pensiun bulanan untuk peserta adalah 2,5% dari gaji pokok dikalikan jumlah tahun masa kerja. Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.

Khusus bagi kita yg PNS. Mau lihat uang TASPEN dari mulai masuk PNS? Cukup masukkan NIP lama/baru atau Nomor KPE Anda, kemudian tekan login. Jika sudah akan kelihatan uang TASPEN kita. Mau? Silakan dicoba. Ini dia alamatnya CEK UANG TASPEN PNS
Selamat Mencoba..................!!

No comments: