Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, tidak cukup bila guru hanya melakukan tugasnya mengajar, membimbing dan mendidik para siswanya, melainkan harus selalu mengembangkan profesinya tersebut. Pengembangan terhadap profesi guru tersebut hendaklah dilaksanakan secaraterprogram dan berkelanjutan, melalui kegiatan Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang memang merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Salah satu jenis kegiatan PKB adalah Pengembangan Diri.
Kegiatan Pengembangan Diri tersebut dapat dilakukan melalui dua jenis kegiatan, yaitu: (1) Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau (2) Mengikuti kegiatan kolektif guru. Menyadari akan berbagai kekurangan yang ada penulis, maka untuk meningkatkan profesionalisme yang penulis rasakan masih kurang, selama tahun 2016 / 2017 ini penulis telah ditugaskan oleh Kepala Sekolah untuk mengikuti DiklatProfesi Guru untuk kegiatan pengembangan diri, yakni USAID PRIORITAS dengan materi diklat Praktik yang Baik dalam Pembelajaran -Modul II.
No comments:
Post a Comment