BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3)
mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian
tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan
mulai tahun ajaran 2017/2018 memenuhi kedua
dimensi tersebut.
Kurikulum 2013 bertujuan
untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai
pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan
afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara, dan peradaban dunia.
Kurikulum 2013 SDN 2 Sinanggul UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga,
dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah
dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Kepala dengan bimbingan
nara sumber dari Kasi Dikdas, Kepala UPT Pendidikan, dan para Pengawas SD UPT
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara.
Pengembangan Dokumen Kurikulum Sekolah Dasar
yang beragam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar
isi, proses, kelulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional
pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan
(SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum.
Kewenangan sekolah dalam menyusun Dokumen
Kurikulum memungkinkan sekolah meneyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa,
keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan atau sekolah
memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang
diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, metode, pendekatan, model
pembelajaran, dan penilaian keberhasilan
belajar siswa serta supervisi keberhasilan guru dalam mengajar. Baca selanjutnya . . . .
No comments:
Post a Comment