Ijazah tampak depan |
Dalam Peraturan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 018/H/EP/2017 yang dimaksud dengan Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Bíasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegíatan Belajar (SKB).
Panduan Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Dasar ( SD ) Tahun 2017 dapat Anda klik via tautan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment