Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti
kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru
yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Macam
kegiatan tersebut dapat berupa:
- Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
- Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
- Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan
baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas
kehendak sendiri guru bersangkutan. Untuk keperluan pemberian angka kredit,
bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Membuat Laporan dan Bukti Fisik dalam Mengikuti Diklat Fungsional
Bagian Awal:
Memuat judul kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu
pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan,
lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala
sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana
kegiatan (jika ada). Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/ musyawarah guru
(KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai
dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/
musyawarah kerja guru.
Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di
kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atas usulan Ketua Kelompok/ Musyawarah Kerja.
Bagian Isi:
- tujuan kegiatan yang dilakukan;
- penjelasan isi kegiatan;
- tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; dan
- penutup.
Lampiran, yang terdiri dari:
- makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas;
- matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana format berikut:
*)
Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam
KBM yang lebih baik dan prestasi siswa.
Besaran
angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai
berikut:
Catatan:
- Besaran angka kredit untuk Kegiatan Kolektif Guru 3 (tiga) kali kegiatan mendapatkan angka kredit 0,15
- Dalam 1 (satu) tahun maksimal 30 (tiga puluh) kali pertemuan KKG jangka waktu 10 bulan
Dikutip dari Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru
No comments:
Post a Comment