NUPK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nomor Unik ini diberikan kepada PNS maupun non PNS sebagai nomor identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi berbagai keperluan pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah mutasi, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/atau kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. NUPTK yang dapat ditelusuri ini merupakan hasil dari rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI. Untuk menelusuri NUPTK Anda silahkan klik di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
No comments:
Post a Comment