Menindaklanjuti SK Balitbang Nomor 28/H/EP/2015 Tahun 2015 Badan Penelitian dan Pengembangan mengeluarkan Surat Nomor 2380/H/2015 yang isinya adalah Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Khusus untuk ijazah Sekolah Dasar (SD) pengisian nomor peserta Ujian Sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan huruf KAPITAL sesuai dengan yang tercantum dalam akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan.
Untuk selengkapanya sobat guru bisa lihat tautan ini:
Lampiran: Surat Edaran Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2015
Lampiran: Perka Balitbang Tentang Ijazah
No comments:
Post a Comment