TPG Pengawas ~ Nasib Tunjangan Profesi Pengawas Sekolah untuk Tahun 2015,
akan tetap dibayarkan atau tidak? Banyak Bapak Ibu Pengawas Sekolah yang
mempertanyakan Nasib Tunjangan Profesinya akan tetap dibayarkan atau
tidak karena sampai saat sekarang ternyata masih banyak Pengawas Sekolah
yang tidak tahu tentang Pembayaran Tunjangan Profesinya.
Berdasarkan PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD
MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2015, bahwa
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah adalah sebagai berikut.
- Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
- Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
- Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
- Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
- Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
- Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
- Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
- Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
- Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan profesi.
- Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki
jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan
peraturan perundangundangan).
Jadi menurut Juknis tersebut pada Tahun 2015 ini Pengawas Sekolah masih akan dibayarkan Tunjangan Profesi.
Sumber:data dapodik
No comments:
Post a Comment